kievskiy.org

Ogah Revisi Tuntutan, Kejagung Sebut Bharada E Harusnya Tolak Perintah Sambo: Ricky Rizal Toh Bisa

Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi.
Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi. //Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk merevisi tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Lembaga itu bersikeras hukuman sudah sesuai dengan perbuatan.

Pasalnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa Eliezer seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagaimana terdakwa lainnya, Ricky Rizal.

Tuntutan itu, kata Fadil tidak akan direvisi lagi, sebab peluru yang dilesatkan Eliezer ke tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejatinya bisa dia cegah.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 21 Januari 2023.

Baca Juga: Aksi Keji Wowon, Polisi Ungkap Urutan Kematian Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi

Fadil menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk kategori eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Sebagaimana ketentuan berlaku, eksekutor tidak dapat dipidana lantaran menembak terpidana mati yang mandatnya datang langsung dari bunyi Undang-undang alias sebagai bentuk penegakkan hukum.

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, kasus Eliezer bukan termasuk kategori penembakan yang legal dari kaca mata hukum.

Kendati narasi dalam tekanan atasan dan adanya relasi kuasa masif antara si pemberi perintah, Ferdy Sambo, dengan yang eksekutor, Eliezer, Kejagung tetap menilai Bharada E punya kontrol terhadap pilihannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat