kievskiy.org

Mengawal Nurani Hakim di Ujung Tuntutan JPU ke Bharada E, BW: Benteng Terakhir

Bambang Widjojanto komentari tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Bambang Widjojanto komentari tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer (Bharada E). /Antara/Sigid Kurniawan dan Youtube.com/Bambang Widjojanto

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengomentari tuntutan akhir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Komentar tersebut diutarakan BW saat berbincang dengan Novel Baswedan dan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Seperti diketahui sebelumnya, eksekutor yang berperan dalam peristiwa penembakan maut di Duren Tiga itu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK karena telah memenuhi serangkaian syarat yang ditentukan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014. Namun meski begitu, JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempo hari menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Menanggapi putusan akhir dari JPU, BW turut menyayangkan lantaran tuntutan yang diberi pada Bharada E tetap tinggi meski status justice collaborator turut dipertimbangkan.

"Saya syok," katanya.

Baca Juga: Cimahi dan Bandung Barat Darurat Teror Geng Motor, Polisi Pertebal Pengawasan di Daerah Rawan 

Dia juga khawatir, nihilnya penghargaan terhadap justice collaborator akan mencederai keadilan serta menghambat proses peradilan berjalan tuntas.

"Selain itu juga membuat ketidakadilan bagi korban dan ketidakmampuan kita mengungkap kejahatan sepenuh-penuhnya," ujar BW.

Dengan demikian, hemat dia, satu-satunya benteng terakhir dalam kasus ini adalah hakim yang diharap dapat memutus dan mengadili para pelaku seobjektif mungkin dengan tetap berpegang teguh pada keadilan. BW juga menggantungkan harapan agar hakim turut mempertimbangkan peran strategis Bharada E selama persidangan kasus Duren Tiga yang telah berjalan  lebih dari 6 bulan ini.

"Kita meyakini atau paling tidak mendorong ya hakimnya supaya nurani keadilannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan itu betul-betul bisa berfungsi secara objektif," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat