kievskiy.org

LPSK Terkejut Sekaligus Sedih Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E.
Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Adapun kelima orang tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dari lima tersangka itu, Bharada E adalah satu-satunya yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Dengan statusnya tersebut, Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Bharada E sempat emosi saat rekonstruksi karena Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki cerita dengan versi yang berbeda.

"Pas rekonstruksi dia sudah sempat emosi sama teman-temannya (Ricky dan Kuat), karena teman-temannya berbeda versi. Pada saat itu sempat bersitegang. Terus saya bilang 'Richard, apa pun kamu tetap komitmen kan untuk membuka maka kamu fokus aja dengan keteranganmu'," kata Susilaningtias.

Baca Juga: Sosok Bharada E di Mata Wakil Ketua LPSK: Richard Ini Tulus Sekali

Susi menilai, meskipun kerap disudutkan oleh pihak tersangka lainnya, Bharada E konsisten dengan kejujurannya. Untuk menguatkan Bharada E, LPSK memberi fasilitas rohaniawan dan psikolog. Kepada Susi, Bharada E kerap meminta untuk didatangkan pendeta.

Menurut keterangan Susi, Bharada E tidak mengetahui motif pembunuhan dan pertengkaran antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J di rumah Magelang karena sedang di luar rumah.

"Kalau ancaman pada saat itu kami tidak melihat secara nyata. Tapi, kami kemudian menilai ini potensial. Jadi, mumpung belum ada ancaman yang nyata kepada yang bersangkutan kita ambil alih," ucap Susi di kanal YouTube Novel Baswedan.

Dia menerangkan, keluarga Bharada E juga mendapat perlindungan bahkan didatangkan untuk merayu agar Richard mau jujur. Susi menyebut persyaratan Bharada E untuk menjadi JC terpenuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat