PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut 12 tahun penjara.
Status Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus hingga hampir tuntas serta bukan sebagai dalang pembunuhan, membuat tuntutan ini dinilai melukai keadilan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menceritakan awal pihaknya meminta keterangan dari Bharada E.
"Kami temui Richard di rumahnya Pak FS (Ferdy Sambo). Nah, waktu itu pertama kali bertemu Richard runtut ya ceritanya. Saya juga waktu itu sempat heran, kok Richard sangat runtut dan nggak ada emosi yang tergambar saat itu," kata Susi.
Baca Juga: Wowon Pembunuh Berantai Bunuh Tiga Istri, Ada yang Diracun hingga Suruh Mertua Bunuh Anaknya
Saat LPSK memberi pertanyaan secara bolak-balik, Bharada E tetap menjawabnya dengan runtut dan tanpa emosi. Susi menyebut kala itu Bharada E masih mengikuti skenario Ferdy Sambo. LPSK menjanjikan perlindungan jika Bharada E jujur mengungkap peristiwa yang terjadi.
Akhirnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan status sebagai justice collaborator. Saat mengajukan status tersebut, Bharada E sudah mengakui bahwa kasus ini adalah pembunuhan bukan tembak-menembak.
"Kami pada saat itu belum (berkoordinasi dengan penyidik). Konteksnya adalah dengan penyidik Bu PC yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksualnya. Tapi dengan yang Ridhard ini belum sampai ke sana. Jadi masih mendalami Richard dulu," ucap Susi di kanal YouTube Novel Baswedan.
Pada bulan Agustus, Bharada E mengakui adanya rekayasa pada kematian Brigadir J. LPSK menilai Bharada E kooperatif dan akan memberikan perlindungan fisik pada anggota Polri asal Manado itu.