kievskiy.org

SE Mensos jadi Dasar Aturan Hapus Konten Mengemis Online di TikTok, Kominfo Beri Penjelasan

Konten ngemis online di TikTok yang akan ditindak tegas.
Konten ngemis online di TikTok yang akan ditindak tegas. /TikTok.com/pejuangsikspack TikTok.com/pejuangsikspack

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya konten ngemis online di TikTok tengah diupayakan dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat Edaran Menteri Sosial (SE Mensos) dipilih menjadi dasar aturan untuk membersihkan kasus itu.

Tren ngemis online menuai kritik publik lantaran memperlihatkan aksi eksploitasi terhadap kaum lanjut usia (lansia).

Kominfo melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengungkapkan penjelasan di balik terpilihnya SE Mensos sebagai dasar aturan untuk menghapus konten ngemis online.

Meski terjadi di ruang digital, konten-konten ngemis online tidak bisa ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.

Baca Juga: Usai Terbit SE Larangan Mengemis Online, Kominfo Perintahkan TikTok Hapus Konten-konten Terkait

Usman menerangkan, UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 hanya bisa mengatur tentang konten-konten yang dilarang seperti perjudian, pornografi, terorisme, dan radikalisme.

"Kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang," ujar Usman mengungkapkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

"Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (ngemis online) memang abu-abu," ujarnya lagi.

Sedangkan, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terlihat hanya membicarakan larangan mengemis di depan umum tanpa menyebut ruang digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat