kievskiy.org

Usai Terbit SE Larangan Mengemis Online, Kominfo Perintahkan TikTok Hapus Konten-konten Terkait

Praktik ngemis online di TikTok.
Praktik ngemis online di TikTok. /TikTok.com/pejuangsikspack TikTok.com/pejuangsikspack

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya aksi mengemis online di TikTok yang dilakukan sekelompok orang telah meresahkan masyarakat. Akhirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menindaklanjuti dengan meminta pihak platform menghapus (take down) konten-konten itu.

Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengaku telah meminta take down konten-konten yang memuat aksi mengemis online.

Diakui Usman, tindak lanjut penghapusan konten-konten mengemis online didorong oleh ketegasan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman membeberkan tindakan yang diambil pihaknya.

Baca Juga: Viral 'Ngemis Online' Mandi Lumpur demi Dapat Uang, Sosiolog: Fenomena Akan Hilang Bila Tidak Didukung

Bagi Mensos Risma, kegiatan mengemis online hanya aksi eksploitasi orang-orang lanjut usia hingga sudah seharusnya dilarang.

Ini terbukti dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Sosial kepada seluruh pemerintah daerah agar melarang kegiatan yang mengeksploitasi lansia.

Tepatnya, aturan itu dirilis dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Diketahui, aksi mengemis online sedang marak dilakukan banyak media sosial dengan cara mandi lumpur dalam siaran langsung TikTok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat