PIKIRAN RAKYAT – Menyusul protes kepala desa (kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ikut menyuarakan aspirasinya, salah satunya soal kesewenangan kades.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui menjadi salah satu pihak yang menerima tiga poin aspirasi dari kelompok perangkat desa se-Indonesia.
Ditemui di di Hotel Borobudur, Jakarta, Tito menegaskan pihak Kemendagri akan mempelajari ketiga poin laporan tersebut.
"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin, (Selasa, 24 Januari 2023), (PPDI) sudah ketemu langsung sama saya. Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti,” kata Mendagri.
“Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," kata dia lagi, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Januari 2023.
Soal kesewenangan memberhentikan perangkat desa, Tito mengimbau supaya tak ada lagi rasa cemas, sebab Kemendagri bakal memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan berlaku.
Seluruh prosesnya bahkan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, jika pemecatan tak beralasan masih dinormalisasi, kades bersangkutan telah menyalahi pedoman negara.
Tuntutan kedua dari PPDI, kata Tito menyoal status jabatan perangkat desa supaya disamakan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Untuk poin ini, Tito mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.