kievskiy.org

Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI Tuntut Realisasi Janji terkait UU Nomor 6 Tahun 2014

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Bergulirnya tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun memunculkan pernyataan sikap dari tiga organisasi desa. Secara tegas, mereka menyuarakan desakan agar revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 segera dilakukan.

Diketahui, tiga organisasi desa yang memberi pernyataan sikap terkait demo Kades pekan lalu meliputi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).

Bagi tiga organisasi desa, demo Kades yang berlangsung pada 17 Januari 2023 lalu sebenarnya bukan menuntut perpanjangan masa jabatan, melainkan menyoroti gagasan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Halim Iskandar.

"Demonstrasi dari Kepala Desa, BPD, dan perangkat pada tanggal 17 Januari 2023 adalah upaya menuntut dan mengingatkan kepada partai politik dan politisi," ujar bunyi pernyataan sikap Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI itu.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Rentan Pencurian Uang Rakyat

Lebih lanjut, mereka mendesak pihak terkait agar segera merealisasikan janji untuk melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 termasuk dengan batas waktu sebelum kampanye Pemilu 2024.

"(Mereka harus) merealisasikan janjinya melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan memasukkan dalam Prolegnas 2023 dan waktu selambat lambatnya bulan Oktober 2023 atau sebelum masa kampanye Pemilu 2024," ujar penjelasan dari tiga organisasi desa itu.

Kemudian, tiga organisasi desa juga meminta jabatan kepala desa dengan tiga periode tetap ditegakkan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 itu.

"Jika realisasi tidak terlaksana, maka Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI tetap meminta ditegakkan masa jabatan kepala desa tiga periode sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2014," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat