kievskiy.org

Syarat Memberhentikan Kepala Desa: Dipenjara hingga Maling Uang Rakyat

Ilustrasi pemecatan.
Ilustrasi pemecatan. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.

Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Seskab dan Menteri PUPR Dapat Jatah Kue Ultah Megawati, Erick Thohir Singgung Sosok Rambut Putih dan Berkerut

Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati Wali Kota. Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya hal-hal tersebut, Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika terjerat masalah hukum. Mereka yang terlibat kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota yang menjabat.

"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan," tutur Pasal 41.

"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujar Pasal 42.

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat