kievskiy.org

Syarat yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Jadi Kepala Desa: Lulusan SMP hingga Usia Minimal 25 Tahun

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa kini tengah disorot lantaran ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah pun menyetujui masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dengan masa 2 periode.

Akan tetapi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beranggap perubahan masa jabatan tersebut bisa merugikan mereka yang saat ini sudah menjabat. Mereka berharap agar masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Dengan begitu, total masa jabatan kepala desa yang bisa diemban adalah 27 tahun.

Namun, bagaimana cara untuk menjadi Kepala Desa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi Kepala Desa:

Baca Juga: Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Berikut Tugas yang Harus Dilakukan Kepala Desa

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Proses Pemilihan Kepala Desa

Untuk menjadi Kepala Desa, terdapat beberapa proses pemilihannya. Berdasarkan Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 34, terdapat beberapa proses pemilihan Kepala Desa:

1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
4 Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
5 Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
6 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Syarat Memberhentikan Kepala Desa: Dipenjara hingga Maling Uang Rakyat

Kepala Desa dan Partai Politik

Sebagai pemimpin desa, Kades diharuskan untuk memiliki peran sebagai pihak yang netral. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat