PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun, rawan terjadi tindakan pencurian uang rakyat atau korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi, dalam hukum tata negara, perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 23 Januari 2023, seperti dilansir Antara.
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 mencatat, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.
Baca Juga: Pertanda Anak Mengalami Pelecehan Seksual dan Apa yang Harus Dilakukan
Apalagi, tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia mengatakan, jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.