kievskiy.org

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Rentan Pencurian Uang Rakyat

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi me­­nilai bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (ka­des), dari semula enam ta­hun menjadi sembilan ta­hun, ra­wan terjadi tindakan pencurian uang rakyat atau korupsi karena terlalu lama berkuasa.

"Secara substansi, dalam hukum tata negara, perlu dilakukan pemba­tasan kekua­saan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka," kata­nya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 23 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Data KPK sejak 2012 hingga 2021 mencatat, ada 601 ka­sus korupsi dana desa di Indonesia dan sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk ke­pala desa di Kabupaten Jember.

"Saya kurang setuju de­ngan tun­tut­an para kepala desa tersebut karena tuntut­an itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.

Baca Juga: Pertanda Anak Mengalami Pelecehan Seksual dan Apa yang Harus Dilakukan

Apalagi, tuntutan tersebut disampaikan menjelang ta­hun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades me­wacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang De­sa tentu akan membuka pe­luang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Ia mengatakan, jabatan ka­des telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang me­nyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau ti­dak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat