PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kini, terungkap jawaban dari tiga poin aspirasi itu.
Mendagri membeberkan tiga poin aspirasi PPDI terkait dengan pemberhentian jabatan, penyamaan status, dan dana gaji mereka.
Mendagri memiliki jawaban atas tiga poin aspirasi itu yang dijelaskan satu per satu di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.
"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin sudah ketemu langsung sama saya," ujar Mendagri.
Pertama, Mendagri mengungkapkan bahwa pemberhentian jabatan para perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait itu, Mendagri akan memastikan penerapan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," ujarnya menuturkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Kemudian yang kedua, para perangkat desa menuntut penyamaan status jabatan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Menyikapi itu, Mendagri mengatakan perlunya pengkajian lebih dahulu untuk mewujudkan aspirasi itu.
Dalam hal ini, Kemendagri pelu melakukan revisi UU Desa hingga bisa memuat dasar aturannya.
Terkini Lainnya
Tags
UU Desa
gaji
Desa
Mendagri
PPDI
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Masa Jabatan Kepala Desa Diwacanakan jadi 27 Tahun, Simak Syarat dan Proses Jadi Kades
Jokowi Pastikan Jabatan Kades Masih 6 Tahun Maksimal 3 Periode: UU Sangat Jelas Membatasi
POPULER HARI INI: Syarat dan Proses Menjadi Kepala Desa hingga Pesan Agnez Mo untuk Bunda Corla
Dana Miliaran Rupiah Belum Dipakai Optimal, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Satu-satunya Solusi
'Lautan' Kepala Desa Geruduk Gedung DPR Lagi, 1.713 Personel Polisi Diturunkan
Kemendag Kaji Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Tito Karnavian: Ada Positif dan Negatifnya
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Fakta-Fakta Brain Cipher: Hacker yang Bobol PDNS 2 di Surabaya
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila
Caleg Terpilih Wajib Mundur Status jika Maju Pilkada Serentak 2024, Kata KPU
Kabar Daerah
Pj. Wali Kota Tangerang Ikut Panen Sayur Hasil Urban Farming, Beratnya 2 Ton
Menggali Potensi Baru: Wacana Pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Selatan
Terjadi Hujan Es di Depok, BMKG Ungkap Hal ini Pemicunya
Megawati Soekarnoputri Pimpin sumpah perpanjangan masa bakti DPP PDIP
Jam Berapa Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA dan SMK Hari Ini? Cek Hasilnya dengan Link Disini
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022