kievskiy.org

Terima Aspirasi PPDI, Mendagri Tanggapi soal Pemberhentian Jabatan, Penyamaan Status, dan Gaji

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal ANTARA FOTO/Rivan Awal


PIKIRAN RAKYAT
 - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kini, terungkap jawaban dari tiga poin aspirasi itu.

Mendagri membeberkan tiga poin aspirasi PPDI terkait dengan pemberhentian jabatan, penyamaan status, dan dana gaji mereka.

Mendagri memiliki jawaban atas tiga poin aspirasi itu yang dijelaskan satu per satu di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.

"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin sudah ketemu langsung sama saya," ujar Mendagri.

 
Baca Juga: 'Lautan' Kepala Desa Geruduk Gedung DPR Lagi, 1.713 Personel Polisi Diturunkan

Pertama, Mendagri mengungkapkan bahwa pemberhentian jabatan para perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait itu, Mendagri akan memastikan penerapan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," ujarnya menuturkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Kemudian yang kedua, para perangkat desa menuntut penyamaan status jabatan dengan pegawai negeri sipil (PNS).

 
Baca Juga: Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah, Jokowi: Silahkan ke DPR

Menyikapi itu, Mendagri mengatakan perlunya pengkajian lebih dahulu untuk mewujudkan aspirasi itu.

Dalam hal ini, Kemendagri pelu melakukan revisi UU Desa hingga bisa memuat dasar aturannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat