PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kini, terungkap jawaban dari tiga poin aspirasi itu.
Mendagri membeberkan tiga poin aspirasi PPDI terkait dengan pemberhentian jabatan, penyamaan status, dan dana gaji mereka.
Mendagri memiliki jawaban atas tiga poin aspirasi itu yang dijelaskan satu per satu di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.
"Ada tiga yang mau disampaikan, kemarin sudah ketemu langsung sama saya," ujar Mendagri.
Pertama, Mendagri mengungkapkan bahwa pemberhentian jabatan para perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait itu, Mendagri akan memastikan penerapan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu," ujarnya menuturkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Kemudian yang kedua, para perangkat desa menuntut penyamaan status jabatan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Menyikapi itu, Mendagri mengatakan perlunya pengkajian lebih dahulu untuk mewujudkan aspirasi itu.
Dalam hal ini, Kemendagri pelu melakukan revisi UU Desa hingga bisa memuat dasar aturannya.
Terkini Lainnya
Tags
UU Desa
gaji
Desa
Mendagri
PPDI
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Masa Jabatan Kepala Desa Diwacanakan jadi 27 Tahun, Simak Syarat dan Proses Jadi Kades
Jokowi Pastikan Jabatan Kades Masih 6 Tahun Maksimal 3 Periode: UU Sangat Jelas Membatasi
POPULER HARI INI: Syarat dan Proses Menjadi Kepala Desa hingga Pesan Agnez Mo untuk Bunda Corla
Dana Miliaran Rupiah Belum Dipakai Optimal, Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan Satu-satunya Solusi
'Lautan' Kepala Desa Geruduk Gedung DPR Lagi, 1.713 Personel Polisi Diturunkan
Kemendag Kaji Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Tito Karnavian: Ada Positif dan Negatifnya
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Sandi Combo Harian Hamster Kombat dan Kode Morse 8 Juli 2024, Dapatkan Hingga 1 Juta Koin Gratis!
Pimpin Upacara Hari Jadi Cirebon, Pj Wali Kota: Semangat Gotong Royong Adalah Jati Diri
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022