kievskiy.org

Jokowi Pastikan Jabatan Kades Masih 6 Tahun Maksimal 3 Periode: UU Sangat Jelas Membatasi

Presiden menjawab isu penambahan masa jabatan kepala desa atau kades di Indonesia.
Presiden menjawab isu penambahan masa jabatan kepala desa atau kades di Indonesia. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Terlepas dari polemik tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, kerja kades masih dibatasi selama enam tahun dan maksimal tiga periode.

Sebagaimana aturan yang mengikat saat ini, Jokowi menegaskan belum ada perubahan apapun terkait masa dan periode kerja para kades.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah merampungkan peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur.

"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi, dilihat dari YouTube Sekretariat Negara, pada Selasa, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Ricky Rizal Kenang Perlakuan Keluarga Sambo: Kedekatan Bukan Seperti Pimpinan dan Bawahan, tapi Keluarga

Baik untuk usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, maupun 27 tahun berdasarkan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi hanya berpesan agar semuanya diproses dalam koridor hukum yang baik dan benar.

Jokowi lantas mengimbau supaya aspirasi itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk kemudian ditindaklanjuti dan mengakomodir keinginan bersama.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberikan lampu hijau kepada para kades, ketika kabar aspirasi sampai di telinganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat