kievskiy.org

Putri Candrawathi Minta Bebas 8 Tahun Tuntutan, Keluar dari Rutan, hingga Barangnya Dikembalikan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara Foto/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Putri Candrawathi meminta beberapa hal pada majelis hakim dalam sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Paling utama, lewat tim penasihat hukumnya, Putri memohon kepada majelis hakim supaya dirinya dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara sebagaimana kehendak jaksa penuntut umum (JPU) tempo hari.

Pengacara PC, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, sehingga sepantasnya bebas dari segala dakwaan dan tuntutan di pengadilan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Ustaz Muda Aniaya Santri di Trenggalek: Kronologi hingga Penetapan Tersangka

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” katanya lagi.

Dengan demikian, pihak hukum PC memohon pada hakim agar istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dinyatakan tak bersalah, dan tak lagi berkewajiban dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan dari jaksa.

Lantaran menilai dakwaan primer dan subsider jaksa merupakan kekeliruan, Arman Hanis melanjutkan pihaknya ingin Putri dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kejagung RI, di Salemba.

“Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat