kievskiy.org

Kasus Ustaz Muda Aniaya Santri di Trenggalek: Kronologi hingga Penetapan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel P

PIKIRAN RAKYAT – Polres Trenggalek, Jawa Timur menetapkan seorang ustaz muda yang tengah menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji di Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka penganiaya santri. Ustaz berinisial MDP (17) tersebut ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Penetapan MDP sebagai tersangka itu juga dilakukan polisi setelah menemukan dua alat bukti tindak pidana. Adapun, penetapan MDP sebagai tersangka tersebut juga didasari dari keterangan saksi dan korban, kemudian, pengakuan pelaku serta hasil visum. MDP melakukan tindak penganiayaan terhadap dua santri, yaitu GD (14) dan LM (15).

"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu, 25 Januari 2023.

Agus mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Kasus tersebut pun menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, pelaku dan korban masih di bawah umur.

Baca Juga: PKS Soroti Niat Kaesang Masuk Politik, Usulkan Larangan Khusus bagi Keluarga Inti Presiden

Kronologi kejadian

Berdasarkan keterangan Agus Salim, MDP merupakan ustaz yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun. Adapun, MDP berasal dari salah satu pesantren di Ponorogo, Jawa Timur.

"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," ujarnya.

Diketahui, MDP diduga emosi lantaran kedua santri yang juga korban penganiayaan tersebut terkesan bandel lantaran tidak menjalankan kewajibannya. Pelaku pun emosi saat mendengar jawaban korban ketika ditegur olehnya.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ucapnya.

Baca Juga: Video Viral Ibu Beri Bayi Kopi Saset Dinilai Bentuk Kekonyolan, Anak Bukan untuk Uji Coba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat