kievskiy.org

Lonjakan PHK, Klaim Jaminan Hari Tua Tembus hingga Rp 16,4 Triliun

Para peserta mengurus klaim Jaminan Hari Tua di bilik yang disediakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Bekasi.
Para peserta mengurus klaim Jaminan Hari Tua di bilik yang disediakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) terus mengalami peningkatan selama pandemi. Hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal hingga Rp16,47 triliun.

Peningkatan klaim JHT ini terjadi di lima wilayah yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur. Lonjakan klaim ini disebabkan salah satunya karena terdapat warga yang terkena pemutusan hubungan kerja. Untuk memenuhi kebutuhan setelah tidak lagi bekerja, mereka pun mengajukan pencairan JHT.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, peningkatan klaim JHT menjadi perhatian pihaknya. Selain pengurusan nominal klaim, metode pelayanan pun turut diperhatikan.

Baca Juga: Selain Sudah Izinkan Acara Resepsi Pernikahan, Bupati Bogor akan Denda Warga yang Tidak Pakai Masker

"Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di kelima wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim. Padahal klaim JHT bisa dilakukan di kantor BPJAMSOSTEK manapun," kata dia, Senin 20 Juli 2020.

Utoh menegaskan, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan antusiasme yang tinggi dari peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, lanjut Utoh, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Baca Juga: Angelina Jolie dan 5 Artis Lainnya Ternyata Senang Konsumsi Serangga, dari Cacing hingga Laba-Laba

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat