PIKIRAN RAKYAT - Orang utan berusia 2 tahun, Astuti berhasil diselamatkan Polsek Boalemo, Gorontalo. Primata itu diduga merupakan korban perdagangan satwa liar antarpulau, atau bahkan antarnegara.
Astuti diselamatkan ketika polisi melakukan razia pada 6 bulan lalu. Polres Boalemo, Gorontalo menghentikan mobil pickup dalam razia acak di jalan.
Dalam razia itu, polisi menemukan bayi orang utan Astuti, dan menangkap pengemudi serta keneknya.
Tak hanya Astuti, polisi juga berhasil menyelamatkan satwa lainnya seperti owa-owa, lutung, biawak, kura-kura, dan beberapa hewan lainnya. Total yang berhasil diselamatkan adalah 58 satwa.
Baca Juga: Nasib Tragis Noneng, Mertua Wowon yang Diperintah Dorong TKW ke Laut Berakhir Dibunuh Sang Menantu
Astuti kemudian dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Gorontalo. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari Masiki, mengatakan sopir dan kenek telah dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp15 juta.
Pasalnya, Askhari Masiki yakin keduanya hanya kurir, bukan pemodal ataupu otak perencana penjualan satwa liar.
Bayi Orang Utan Itu Astuti
Nama Astuti diberikan para pengasuh di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Manado. Pengasuh juga sudah memeriksa Astuti dari tes DNA hingga organ lainnya.
“Dari tes DNA kita tahu Astuti adalah morio, Pongo pygmaeus morio, orang utan Kalimantan Timur,” kata Askhari.