kievskiy.org

Roundup: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka hingga Polisi Salahkan Korban

Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT - Polri menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya. Kecelakaan tersebut melibatkan purnawira polisi berinisial ESBW.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Orang tua Hasya menyebutkan putranya hendak pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Hujan yang lebat membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat Hasya terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono.

Baca Juga: Megawati Belum Umumkan Bacapres Pemilu 2024, Terhimpit Desakan untuk Segera Umumkan Ganjar Pranowo?

Polisi Salahkan Korban

Menurut Polisi, penetapan Hasya sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta bahwa korban lalai dalam berkendara.

Pernyataan polisi ini mematahkan rumor yang menyebut kematian Hasya diakibatkan kelalaian pengendara Pajero yang tak lain adalah purnawirawan ESBW. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Keluarga Korban Bisa Ajukan Banding

Latif Usman menuturkan keluarga Hasya masih bisa menempuh jalur praperadilan untuk menyanggah hasil penyidikan polisi. Dia juga meminta agar keluarga korban menyiapkan sejumlah alat bukti jika hendak mengajukan praperadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat