kievskiy.org

Rekam Jejak Samanhudi Anwar, Mantan Pejabat yang Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan/perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023.
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan/perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 27 Januari 2023. /Antara/Willi Irawan

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku kasus penyekapan disertai perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu rupanya melibatkan seorang mantan pejabat yang pernah memimpin kota itu. Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar dua periode (2010-2015) dan (2015-2020) ditangkap aparat Polda Jatim karena disangka terlibat kasus perampokan itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan Samanhudi diduga terlibat kasus perampokan bersama ketiga pelaku lain yaitu AJ, AS, dan NT. Pelaku Samanhudi diduga ikut membantu merancang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.

Ia dikatakan memberikan informasi tentang lokasi, waktu, kondisi rumah hingga keberadaan tempat penyimpanan uang milik Wali Kota Santoso.

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan di rumah dinas itu," ujar Toni Harmanto pada Jumat, 27 Januari 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kaesang Ingin Jadi Politisi, Hasto: di PDIP Tak Dikenal yang Namanya Satu Keluarga Inti dalam Parpol Berbeda

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa ini diawali pada tahun bulan Agustus 2020 sampai Februari 2021. Saat itu, dua tersangka inisial N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di lapas di Jawa Tengah. N dan A bertemu dengan tersangka S memberikan informasi.

"Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok.

Lebih jauh Totok mengatakan, Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana. Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.

Demikian pula soal Samanhudi yang diduga mendanai aksi perampokan tersebut. "Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," ujarnya.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Pemkot Bandung Bakal Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat