kievskiy.org

Mahasiswa UI Tewas Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Penetapan yang Aneh

Ilustrasi. Polisi akan transparan mengungkap kasus dugaan tabrak lari.
Ilustrasi. Polisi akan transparan mengungkap kasus dugaan tabrak lari. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memastikan kasus tabrak lari yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sudah selesai. Pasalnya, polisi sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Dalam kecelakaan ini, polisi memastikan Muhammad Hasya Attallah Syahputra, korban tewas tabrak lari sebagai tersangka. Hal ini sudah dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Latif Usman menyatakan penghentian kasus tabrak lari mahasiswa UI dilakukan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena tersangka sudah ditetapkan dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Spesifikasi Mobil Mewah Audi A8 yang Diduga Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Harganya Nyaris Rp3 Miliar

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka (Muhammad Hasya) sudah meninggal dunia," ujar Latif Usman.

"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Meskipun Hasya jadi korban tabrak lari, pihak polisi bersitegas menyatakan dia jadi tersangka utama kasus kecelakaan ini. Pasalnya, polisi menjelaskan kecelakaan terjadi karena kelalaian Muhamadd Hasya saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor. Sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Penabrak Mahasiswi di Cianjur: Berdasarkan Data Teknis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat