kievskiy.org

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Masih Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran untuk posisi ini sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 lalu, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024, Anda bisa mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen pentingnya. Adapun dokumen penting tersebut kemudian diserahkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat secara langsung.

Adapun masa kerja Pantarlih yakni 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulannya.

Nantinya Pantarlih akan bertugas untuk membantu pihak KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih. Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: 867 Anggota Dilantik, PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung Segera Bentuk Petugas Pantarlih

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:

Syarat Pantarlih

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat