kievskiy.org

867 Anggota Dilantik, PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung Segera Bentuk Petugas Pantarlih

Ilustrasi petugas PPS Pemilu 2024.
Ilustrasi petugas PPS Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melantik 867 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Alun-alun Temanggung pada Selasa, 24 Januari 2023. Adapun pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia guna mensukseskan Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim mengatakan bahwa pelantikan tersebut dilangsungkan serentak sebagai bentuk kesiapan PPK dan PPS dalam menyambut Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di desa, sehingga setelah PPS ini dilantik, kemudian koordinasi dengan kepala desa, karena Pantarlih ini sangat krusial berkaitan dengan data pemilih,” kata Yusuf, dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Jatengprov.

Baca Juga: Prediksi Skor Valencia vs Athletic Bilbao di Copa del Rey: Head to Head, Statistik Tim, dan Starting Line Up

Berdasarkan data yang diperoleh, Yusuf mengatakan jumlah pendaftar PPS mencapai 2.100 orang dan yang mengikuti ujian tertulis sekitar 1.800 orang. Kemudian tes berlanjut pada sesi wawancara dengan 867 PPS terpilih.

Bupati Temanggung, HM Al Khadziq mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung akan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dari berbagai aspek, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga penyediaan data pemilih.

Diketahui bahwa Pemkab dan DPRD teah menyiapkan dana anggaran sebesar Rp70 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Adapun dana tersebut diperoleh dengan cara menyisihkan dari APBD setiap tahunnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 300 Meter

Berdasarkan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan bahwa pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat