PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus lakalantas yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Polda Jawa Barat kini memasukan nama sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 ke daftar pencarian orang (DPO).
Alasannya, karena sang sopir melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka melarikan diri sebelum dilakukan penahanan.
Oleh karena itu, Ibrahim menyatakan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pun akan lebih berat.
"Kami meminta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara pada Minggu, 29 Januari 2022.
Ibrahim memaparkan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka, sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Adapun pelaku akan dijerat hukuman tersebut karena membuat korban kehilangan nyawanya.
Tidak hanya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling maksimal sebesar Rp75 juta, dikarenakan berusaha lepas dari tanggung jawab.