kievskiy.org

Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Ilustrasi Audi A6.
Ilustrasi Audi A6. /Pixabay/st9494

PIKIRAN RAKYAT - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Polisi menetapkan sopir Audi A6 (sebelumnya disebut tipe A8) sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraini (19). Dia adalah SG (41), yang sebelumnya sempat menyangkal terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Meski prosesnya memakan waktu, tetapi akhirnya semua bisa menjadi jelas dan menjadi terang. Kita bisa ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menabrak, dan juga bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu, 28 Januari 2023 malam.

Dia menuturkan bahwa pada saat proses penyidikan dan penyelidikan kasus itu, sempat ada beberapa opini yang berkembang tentang jenis kendaraan yang menabrak. Sehingga, Polisi melakukan pendalaman kembali terkait beberapa kendaraan yang kemungkinan menjadi pelaku, termasuk kendaraan iring-iringan Polisi.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, tim inafis, hingga mengecek pola TKP, Polisi menarik kesimpulan yang merujuk kepada Audi A6 yang menggunakan TNKB palsu.

Baca Juga: Mobil Audi A8 yang Dituding Tabrak Mahasiswi Cianjur Ternyata Milik Polisi yang Datangi TKP Wowon Cs

"Nah TNKB palsu yang digunakan, Ini juga akhirnya menjadi kendala kita dalam hal melakukan pendalaman penyelidikan. Sehingga memang memakan waktu, tetapi Alhamdulillah itu bisa diungkap semuanya," ujar Ibrahim Tompo.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang dikendarai Selvi Amalia Nuraini saat kecelakaan. Kemudian Sedan Audi tipe A6 warna hitam dengan TNKB palsu.

"Kita juga sudah mengambil beberapa CCTV, yang ini juga kita jadikan barang bukti. Ini ada 7 CCTV yang kita gunakan untuk rujukan penyelidikan, dan juga bisa menjadi dukungan dalam penyidikan," tutur Ibrahim Tompo.

"Nah modus operandinya ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, dan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat