kievskiy.org

Polisi Jelaskan Alasan Ditetapkannya Pengemudi Mobil Audi sebagai Tersangka Tewasnya Mahasiswi Cianjur

Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023.
Pengemudi Mobil Audi, Sugeng Guruh Utama, menjelaskan kronologis Kejadian tabrak lari, Mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nur'ani di Jl. Raya Bandung, Jum'at, 27 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Teka-teki penabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Kabupaten Cianjur mulai terungkap. Polisi menetapkan pengemudi mobil Audi seri A6 sebagai tersangka.

Sopir Audi ini sempat dinyatakan masuk dalam DPO pihak Kepolisian, namun sang supir memberikan keterangan ke Polres Cianjur, hingga status DPO ini dicabut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompi mengatakan, hal ini berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific investigation dari pemeriksaan labfor. 

Dari  pemeriksaan inafis ini ada persesuaian yang merujuk kepada kendaran Audi hitam tersebut dan sekarang menjadi barang bukti.

Baca Juga: Kalahkan Persikabo 1973, Persija Gusur Persib dari Puncak Klasemen BRI Liga 1

"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari sekitar jam 9 pagi," ujar Ibrahim, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Sabtu, 28 Januari 2023 malam.

Ibrahim mengatakan, dari gelar perkara ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

"Dari tersangka ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan. Dimana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka laka lantas yang melanggar pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 uU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dimana ancaman hukuman, sampai 6 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Chelsea Rekrut Malo Gusto, Dana Rp4 Triliun Sudah Dibelanjakan Todd Boehly Pada Bursa Transfer Januari 2023

Ibrahim mengimbau agar tersangka yang ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat