kievskiy.org

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Bharada Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.

"Pledoi penasihat hukum harus dikesampingkan karena uraian pledoi penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat mengugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa.

"Berdasarkan hal tersebut diatas penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum Richard eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Baca Juga: Bidik Piero Hincapie dari Bayer Leverkusen, Tottenham Hotspur Berambisi Lengkapi Tim

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," ucapnya.

Sebagaimana diketahui dalam tuntutannya Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat