kievskiy.org

Jaksa Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Telah Memenuhi Rasa Keadilan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi rasa keadilan.

Jaksa mengatakan tuntutan tersebut ditentukan berdasarkan parameter yang jelas sesuai dengan standar oprasional prosedur dalam penanganan tindak pidana umum.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.

"Dan kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming PSM Makassar vs RANS Nusantara di BRI Liga 1

Selain itu kata jaksa, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ucapnya.

Jaksa juga mengatakan bahwa penjara 12 tahun itu telah mempertimbangkan kejujuran terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan.

Termasuk mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan hak penghargaan sebagai saksi pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat