kievskiy.org

Martin Simanjuntak Heran Ferdy Sambo dan Penasihat Hukumnya Beri Pernyataan Berbeda

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa, 24 Januari 2023. Saat membacakan pledoi, Ferdy Sambo menyampaikan prestasinya saat dia masih menjadi anggota polri.

Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menyebut nota pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo merupakan haknya sebagai terdakwa. Martin mengungkapkan, ada sedikit perbedaan antara pernyataan Sambo dan penasihat hukumnya.

“Kenapa saya bilang perbedaan? Karena penasihat hukumnya Ferdy Sambo meminta bebas dari seluruh pasal. Intinya menurut mereka Ferdy Sambo tidak terbukti satu pun tindak pidananya.

“Namun yang menjadi kontraproduktif adalah Ferdy Sambo setidak-tidaknya mengakui bahwa dia siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya karena perintah dia lah Richard Eliezer (Bharada E) salah tafsir sehingga Richard Eliezer itu menembak,” ucapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Pekerja China di Sulawesi Dapat Upah 4 Kali Lebih Besar Dibanding Pekerja Lokal

Ferdy Sambo juga mengakui apa yang dilakukan oleh beberapa bawahan dan juniornya yang melakukan obstruction of justice adalah tanggung jawabnya. Perbedaan pernyataan itulah yang menurut Martin aneh.

Menurut pendapat dia, pledoi yang dibacakan Sambo terbilang bagus karena diibaratkan sebagai intimidasi positif.

“Dengan yang bersangkutan mengatakan ‘awalnya saya ingin membuat judulnya adalah Pembelaan yang Sia-Sia’, ini sangat luar biasa saya pikir. Kenapa? Karena dia berusaha untuk membalikkan dan membuat hakim yakin bagaimana sih menjadi seorang Ferdy Sambo yang sekarang itu keadaannya terjepit,” ujar Martin.

Baca Juga: Paus Ungkap LGBT Bukan Kejahatan, Minta Pecinta Sesama Jenis Disambut di Gereja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat