PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyebut Kompol D, anggota kepolisian yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, melakukan pelanggaran etik kepribadian tentang perzinahan atau perselingkuhan. Sebelumnya, Kompol D juga diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6
Pelanggaran tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Aturannya terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya kepada wartawan Selasa, 31 Januari 2023.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penempatan khusus bagi Kompol D.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mengemuka, Keputusan Jokowi Sulit Ditebak
"Penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Trunoyudo menyatakan, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur. Keduanya trlah menjalin hubungan sejak April 2022.
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ucapnya.
Hubungan spesial keduanya sempat dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurutnya, Nur hanya teman yang kenal dengan anggota kepolisian. "Nur bukan merupakan isteri dari seorang anggota polisi," katanya.