kievskiy.org

JPU Sebut Isu Pemerkosaan oleh Brigadir J Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Perbuatan Keji

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai replik atau tanggapan penuntut umum terhadap pledoi yang menyebut cerita pemerkosaan kepada kliennya sebagai khayalan dan penuh dengan niat jahat sebagai perbuatan keji.

Menurut penasihat hukum Putri Candrawathi, penuntut umum justru telah berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa adanya alat bukti.

Hal itu diungkap penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pembacaan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Februari 2023.

"Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji," ujarnya.

Baca Juga: Diabetes Melitus Hantui Anak-anak Indonesia, Prevalensinya Capai 2 per 100.000 Jiwa

"(dalil itu) menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali (double victimization)," katanya.

Selain itu, penasihat hukum Putri juga mengatakan penuntut umum telah mencampurkan fase skenario Duren Tiga yakni soal tembak menembak dengan pelecehan seksual yang benar terjadi di Magelang.

Padahal, kata dia berdasarkan fakta persidangan tedapat tiga fase yang berbeda dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan fakta di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh penuntut umum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat