kievskiy.org

Ratusan Penerima Beasiswa LPDP ‘Betah’ Tinggal di Negeri Orang, Simak Alasan Awardee Wajib Pulang ke Indonesia

Info beasiswa.
Info beasiswa. /PEXELS

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melaporkan ada 413 alumni penerima beasiswa pendidikan yang tak mau pulang ke Indonesia untuk mengabdi kepada negara. Padahal pembiayaan yang didapat merupakan hasil dari pajak masyarakat, bea masuk, dan pendapatan negara lainnya.

Usai data tersebut viral di media sosial, masyarakat kemudian mempertanyakan komitmen para penerima beasiswa pendidikan LPDP untuk membangun negeri. Padahal di awal seleksinya, para awardee atau penerima beasiswa harus punya komitmen kuat untuk mengabdi pada negara.

Pihak LPDP mengharapkan para awardee bisa mewarnai tata kelola dengan bekerja di Indonesia, sehingga uang negara bisa kembali untuk masyarakat. Pekerjaan yang dimaksud tidak melulu harus di sector publik, melainkan bisa di sektor swasta, maupun berwirausaha.

Lalu mengapa para awardee LPDP harus mengabdi kepada negara? Pihak LPDP menyebut para alumni harus berada di Indonesia untuk berkontribusi pada perekonomian dan masyarakat yang mendamba solusi banyak masalah.

Baca Juga: 413 Awardee LPDP Ogah Pulang Kampung, Sri Mulyani: Semakin Pintar, Lupa Menjadi Orang Indonesia

Para awardee LPDP sebenarnya bisa berkontribusi di luar negeri, namun pada realitanya intelektual yang berjenjang S2 dan S3 masih sangat terbatas. Diharapkan mereka bisa menjadi lokomotif dan berdampak bagi perubahan di tengah masyarakat, dengan membuat jejaring selama berkuliah di luar negeri.

Pengecualian bagi penerima beasiswa LPDP yang bisa berkarier di luar negeri hanya untuk PNS, pegawai BUMN, pegawai swasta, pegawai lembaga internasional yang ditugaskan ke luar negeri. Sedangkan LPDP juga sudah menyiapkan lapangan kerja bagi para alumni.

Sanksi bagi yang tak kembali untuk negeri

Pihak LPDP tentu sudah menghadapi permasalahan serupa sejak lama, sehingga pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar. Adapun sanksi berupa sanksi adminitratif ringan, sedang, dan berat.

Sanksi administrasi ringan terdapat tiga peringatan, sanksi administrasi sedang berupa penundaan pembayaran dana studi; penyesuaian pembayaran dana studi; dan pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat