kievskiy.org

Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Warga Gegara Dirikan Pos dan Plang untuk Duduki Lahan

Ilustrasi tanah atau lahan.
Ilustrasi tanah atau lahan. /Pixabay/aitoff

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih ternyata dilaporkan oleh salah satu warga perumahan ke Polisi. Hal itu berkaitan dengan pendudukan lahan yang dilakukan anggota Polisi tersebut.

"Pada 1 Februari 2023, adanya Laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho, di mana pelaporannya adalah (tentang) menduduki lahan Perumahan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.

"Di mana Madih merupakan masih anggota Polri, dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa, sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh saudara Victor Edward haloho," tuturnya.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, di mana ada perbuatan yang menimbulkan keresahan, yang kemudian proses ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Resahkan Warga, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Garut Diamankan Polisi

Trunoyudo Wisnu Andiko pun menuturkan bahwa sebagai anggota Polri yang menggunakan atribut pakaian dinas, apa yang dilakukan Bripka Madih tidak dibenarkan. Pasalnya, dia bukan eksekutor, sehingga tidak memiliki otoritas seperti itu.

"Ini perlu diluruskan karena kita ketahui dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri, kemudian tadi pada LP yang khususnya ketiga ya, ini Madih mendirikan Pos dan plang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut," ujarnya.

"Ini tidak dibenarkan sebagai seorang anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu tentu ini akan dilakukan pendalaman," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.

Kronologi

Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat