kievskiy.org

Viral Pegawai RamenYa Dianiaya Oknum Ojol, Manajemen Murka Layangkan Ultimatum

Pegawai RamenYa yang diduga jadi korban penganiayaan oknum Ojek online (Ojol).
Pegawai RamenYa yang diduga jadi korban penganiayaan oknum Ojek online (Ojol). /Instagram.com/RamenYa Instagram.com/RamenYa

PIKIRAN RAKYAT - Pegawai perempuan di salah satu restoran mi Jepang, RamenYa diduga jadi korban kekerasan hingga alami trauma tumpul pada mata sebelah kanan. Pihak manajemen restoran kemudian mencari keadilan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku yang digadang-gadang berasal dari perusahaan startup unicorn Indonesia, Gojek.

Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Lippo Mall Puri Jakarta Barat pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui bernama Yuli Fitriyani (23), sementara pelaku dilaporkan bernama Imron Indra Rosadi.

Atas kejadian yang menimpa karyawannya, manajemen RamenYa menyebarkan sejumlah bukti kasus dugaan kekerasan di media sosial. Pihak restoran membocorkan kondisi Yuli sesaat setelah dipukul oleh driver ojek online (Ojol) tersebut.

Dia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, dan melakukan serangkaian pemeriksaan seperti CT Scan setelah mendapat bogem mentah dari oknum Ojol yang bersangkutan. Dari unggahan yang dibagikan RamenYa pada 5 Februari 2023, Yuli tampak babak belur dan terbaring di ranjang rumah sakit.

Baca Juga: 5 Cara Bikin Ruangan Terbatas Jadi Lebih Bebas

Pihak restoran kemudian menandai Gojek dalam unggahan tersebut seraya melaporkan aksi amoral yang dilakukan oknum 'pasukan hijaunya' tempo hari. Lebih lanjut, RamenYa menanti permintaan maaf baik dari pelaku maupun pihak perusahaan jika tak ingin permasalahan itu dibawa ke meja hijau.

"Dearest @gojekindonesia OJOL Anda kemarin mukul salah satu teamYA dari @ramenya.id di @lippomalpuri permintaan maaf saja gak ada, apakah begini caranYA pakai kekerasan?," kata manajemen RamenYa melalui akun official.

"Kalau secara perusahaan aja tidak ada kata maaf, saya akan bawa ke ranah hukum dan media," tuturnya.

Akibat kejadian ini, oknum Ojol yang terlibat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penganiayaan, dengan ancaman Pasal 351 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat