kievskiy.org

Pengamat: Banyak Kelemahan Sistem Konsesi Usaha Pertambangan

Ilustrasi masalah pertambangan.
Ilustrasi masalah pertambangan. /Pixabay/Анатолий Стафичук Pixabay/Анатолий Стафичук

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat energi dan pertambangan, Kurtubi mengingatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak gegabah dalam memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Alasannya, perubahan kepemilikan atas konsesi suatu area pertambangan harus ada persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Konsesi/IUP.

“Pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini. Selain itu, masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur dan kemudian kembali ke Kementerian ESDM,” kata Kurtubi dalam keterangan, di Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Menurut dia, ada banyak kelemahan dari sistem konsesi. Di antaranya, pihak yang diberi wewenang mengeluarkan Konsesi/IUP seringkali menjadikan wewenangnya itu sebagai sumber untuk memperoleh cuan. Akibatnya, IUP untuk suatu wilayah pertambangan bisa saling tumpang tindih karena IUP yang dikeluarkan lebih dari satu.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Membeli Obat Tanpa Resep Dokter: Baiknya Konsultasi Dulu

“Kelemahan lainnya adalah pemegang Konsesi/IUP terlalu mudah untuk memperjualbelikan IUP-nya. Bahkan IUP yang baru diterima dari Bupati/Gubernur/ ESDM seringkali sudah diperjualbelikan kepada investor yang memang benar-benar punya dana/modal,” katanya.

Kelemahan fatal dari sistem Konsesi/IUP baik berdasarkan UU Minerba No.4/2009 maupun UU No.3/2020 adalah karena Konsesi/IUP dan juga Kontrak Karya (PKP2B) merupakan sistem tata kelola pertambangan era kolonial yang tidak mencerminkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945, di mana harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan sistem konsesi, negara tidak dijamin memperoleh penerimaan yang lebih besar dari keuntungan yang diperoleh perusahaan penambang. Karena di UU Minerba, tidak disebut secara spesifik bahwa kekayaan/aset berupa cadangan minerba yang ada di perut bumi adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Tak Ingin Larut dalam Euforia Kemenangan, Persib Bertekad Teruskan Tren Positif

“Karena itu, pemegang konsesi merasa seolah-olah aset/cadangan minerba yang ada di perut bumi merupakan milik mereka. Cukup dengan membawa laporan geologi tentang perkiraan cadangan minerba yang ada di wilayah konsesinya ke bank guna memperoleh pinjaman. Padahal cadangan mineral di perut bumi adalah milik negara dan hanya pemiliknya yang berhak mengagunkan ke bank,” ucap Kurtubi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat