kievskiy.org

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS, Motif Pelaku hingga Rekam Jejaknya

Ilustrasi pembunuhan sopit taksi online.
Ilustrasi pembunuhan sopit taksi online. /Pixabay/Republica.

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 berinisial Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian)," katanya, dikutip pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

Lantas, bagaimana fakta-fakta di balik kasus pembunuhan sopir taksi daring tersebut? Berikut sejumlah faktanya sebagaimana yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com:

Baca Juga: Catatan Hitam Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Penemuan korban

Korban pembunuhan yang merupakan sopir taksi daring tersebut ditemukan meninggal dunia dalam keadaan penuh luka di dalam mobilnya. Adapun, mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 4.20 WIB.

Motif pelaku

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, Bripda HS melakukan tindakan pembunuhan tersebut lantaran motif ekonomi. Diketahui, Bripda HS ingin menguasai harta milik korban yaitu berupa mobil.

"Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut jika pelaku pembunuhan itu dikenakan dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. "Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat