kievskiy.org

Takut Usai Videonya Viral, 6 Pelaku Klitih di Titik Nol Km Yogyakarta Sempat Kabur ke Luar Kota Bersama-sama

Ilustrasi melarikan diri.
Ilustrasi melarikan diri. /Pixabay/ambroo

PIKIRAN RAKYAT - Keenam pelaku klitih yang viral di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta sempat melairkan diri ke luar kota bersama-sama. Namun, mereka pada akhirnya tetap diringkus polisi pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri ke luar kota secara bersama-sama," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, Jumat, 10 Februari 2023 siang.

Dia menuturkan, kejadian bermula pada Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 3.30 WIB. Pada saat itu, korban berboncengan dengan rekannya keluar dari kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta. Mereka kemudian melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan di perlintasan kereta api.

"Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro," tutur Saiful Anwar.

Baca Juga: Wali Kota Klaim Yogyakarta Aman dari Klitih, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Berkunjung

Korban dan temannya pun belok kiri, dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang. Pelaku kemudian menabrak korban dari belakang hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.

Pelaku GN yang merasa kalah dikeroyok rombongan korban, kemudian pulang ke rumah mengambil Besi knock dan memberi tahu teman-temannya. "Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut," ujar Saiful Anwar.

Video penganiayaan itu kemudian viral, dan Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan 6 pelaku. Tim Gabungan mengamankan pelaku pada Kamis, 9 Februari 2023 sekira pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Primer sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat