kievskiy.org

DPR Usul Kepala BRIN Diganti, Laksana Tri Handoko Pasrah Serahkan pada Jokowi

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. / ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko buka suara mengenai usulan Komisi VII DPR yang ingin menurunkan jabatannya. Laksana Tri Handoko mengatakan usulan Komisi VII itu hanyalah dinamika politik.

Ia mengatakan pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Namanya juga usulan (pencopotan), itu kan ranah politik dari anggota DPR, ya boleh-boleh saja. Kalau saya ikut Pak Presiden saja,” kata Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2023.

Handoko menerangkan yang berhak mencopotnya dari jabatan kepala BRIN hanyalah Jokowi. Pasalnya ia diangkat melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga diberhentikan juga dengan Perpres.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Bicara Soal Childfree: Kalau Tak Punya Anak, Siapa yang Melanjutkan Dunia?

“Saya diangkat dengan Perpres dan diberhentikan dengan Perpres. Biasa aja namanya juga dinamika di DPR kan begitu," ujarnya.

DPR Usul Kepala BRIN Diganti

Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, di Gedung DPR, Selasa 31 Januari 2023.

Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyono menilai kinerja Kepala BRIN lemah. Padahal, pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun untuk badan yang belum lama dibentuk itu.

Baca Juga: Anggota DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang Haji, Hampir 6 Kali Lipat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat