kievskiy.org

Roundup: Orangtua Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat Bersedia Damai, Minta Ganti Rugi Rp500 Juta

 Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT – Kasus perawat menggunting jari bayi delapan bulan di Palembang saat ini masih dalam proses mediasi. Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus Polrestabes Palembang sejak Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Perawat berinisial DN tersebut diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. DN juga sudah dinonaktifkan oleh pihak rumah sakit sebagai komitmen RS Muhammadiyah.

Orangtua bayi tersebut pun saat ini membuka kemungkinan untuk berdamai. Namun mereka mengajukan syarat untuk dipenuhi DN, adapun syaratnya yakni uang damai sebesar Rp500 juta.

“Kemungkinan tersebut (damai) bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” kata Tities Rachmawati selaku penasihat hukum keluarga korban.

Baca Juga: Oknum Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Ternyata Tak Pernah Temui Keluarga Korban

Pihak korban menyebut jika tuntutan itu tak dilaksanakan maka siap untuk membawa kasus ini untuk dilanjutkan. Keluarga korban mengaku trauma usai insiden tersebut, apalagi jari korban sudah tidak bisa disambung lantaran terlanjur membusuk.

“Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” kata Tities, dikutip dari Antara.

Saat ini pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang ataupun perawat DN belum menanggapi tuntutan itu. Kendati demikian, rumah sakit sudah memberikan perawatan eksklusif sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap korban.

Kronologi kejadian

Insiden jari bayi tergunting ini terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami demam tinggi. Sebelum kejadian, darah mengalir di selang infus korban dan membuat orangtua korban memanggil DN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat