kievskiy.org

Polisi Tak Menahan Sopir Mobil Fortuner di Senopati, Arsul Sani Tanya Langsung Alasannya ke Kapolres Jaksel

Aksi arogansi sopir mobil Fortuner pada Minggu, 12 Februari 2023 di Senopati, Jakarta Selatan.
Aksi arogansi sopir mobil Fortuner pada Minggu, 12 Februari 2023 di Senopati, Jakarta Selatan. /Twitter/@ari295

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menaruh perhatian pada peristiwa sopir mobil Fortuner hitam yang ngamuk ke mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari 2023 dini hari WIB. Arsul Sani mengaku menghubungi langsung Kapolres Jaksel Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi untuk menanyai soal alasan sopir mobil Fortuner tidak ditahan.

Peristiwa di kawasan Senopati, Jaksel itu sebelumnya viral di media sosial dan terekam dalam sebuah rekaman video. Korban, melalui akun media sosial Twitter dengan nama akun @ari295, menceritakan bahwa sopir mobil Fortuner hitam melakukan perusakan dan mengancamnya menggunakan senjata api diduga mainan dan senjata tajam.

Korban yang diketahui merupakan warga Pondok Cabe itu mengaku sebelumnya menegur sopir mobil Fortuner karena berkendara melawan arah. Namun, si sopir Fortuner disebut tidak terima ditegur.

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar akun itu.

Baca Juga: Hakim: Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Korban sudah melapor ke Polres Jaksel terkait kasus ini. Korban dan terlapor sudah diperiksa polisi soal duduk perkara yang disebut dipicu saling klakson. Setelah diperiksa, sopir mobil Fortuner dipulangkan.

Soal alasan pemulangan sopir mobil Fortuner, mendapat atensi Arsul Sani. Anggota Komisi Hukum (III) DPR itu menghubungi Kapolres Jaksel, Kombes Pol. Ady Ary Syam Indradi.

"Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan. Dijelaskan, pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ucap Arsul Sani melalui Twitter @arsul_sani, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Karena itu penyidik tidak bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Kota Makassar Dilanda Banjir, Kemacetan Penuhi Ruas Jalan Utama, Penduduk Minta Dievakuasi

Arsul Sani melontarkan kritik kalau tidak dilakukan penahanan lebih dulu karena sopir mobil Fortuner itu kooperatif seharusnya bisa diterapkan pula pada kasus lain yang serupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat