PIKIRAN RAKYAT - Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dulu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 13 Februari 2023 ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.
Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.
"Majelis kami keberatan. Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda Metro Jaya. Kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman Paris di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023, dilansir Antara.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Dibelenggu Hukum, Ayah Brigadir J Beberkan Rencananya
Padahal JPU saat ini sudah menghadirkan saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat. Saksi penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah dihadirkan, Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Mendengar usulan tersebut, Hakim Ketua yakni Jon Sarman Saragih sempat mendiskusikan permintaan Hotman hingga hingga akhirnya menolaknya.
Hakim Ketua lantas memerintahkan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama memeriksa saksi Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah. Sedangkan, saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, dan Tri Hamdani dipersilakan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap, terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Teddy dengan nama My Jenderal. JPU mengatakan, Linda merupakan rekan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.