kievskiy.org

Minta Saksi dari Polda Metro Jaya Diperiksa Dulu di Kasus Teddy Minahasa, Permohonan Hotman Paris Ditolak

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Ketua dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Ne­geri Jakarta Barat yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menolak permohonan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dulu.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 13 Februari 2023 ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.

Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.

"Majelis kami keberatan. Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda Metro Jaya. Kemudian mulai me­nelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mu­lai dari awalnya pertama kali," kata Hotman Paris di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Ba­rat, Senin, 13 Februari 2023, dilansir Antara.

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Dibelenggu Hukum, Ayah Brigadir J Beberkan Rencananya

Padahal JPU saat ini sudah menghadirkan saksi-saksi polisi dari Polda Sumatra Barat. Saksi penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah diha­dir­kan, Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Mendengar usulan tersebut, Hakim Ketua yakni Jon Sarman Saragih sempat mendiskusikan permintaan Hotman hingga hingga akhirnya menolaknya.

Hakim Ketua lantas memerintah­kan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama meme­riksa saksi Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah. Sedangkan, saksi Arif Hadi Pra­bo­wo, Bayu Trisno, dan Tri Hamdani dipersilakan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Teddy dengan nama My Jen­deral. JPU mengatakan, Linda me­ru­pakan rekan mantan Kapolda Su­matra Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat