kievskiy.org

Menag: Penting Memperhatikan Keberlanjutan Nilai Manfaat, Saldo BPKH Bisa Habis dengan Skema Defisit Lama

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin. Telah disepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayar calon Jemaah haji senilai 49,8 juta.

Jumlah tersebut sebesar 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. Sedangkan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40,2 juta (44,7 persen). Berdasarkan skema tersebut, penggunaan nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp8 triliun.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah dibebankan pada Jemaah haji ini lebih ringan dari usulan BPIH pada Januari 2023 lalu. Saat itu BPIH diusulkan rata-rata sebesar Rp98 juta, dengan komposisi Rp69 juta (70 persen) ditanggung Jemaah, dan nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta (30 persen).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata Jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan Jemaah membayar Rp69 juta dengan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ucap Menag Yaqut.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Dibebani Biaya Tambahan

Menag menyebut dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8,9 triliun untuk menyokong Jemaah lunas tunda tahun 2020. Bahkan ada afirmasi khusus untuk Jemaah lunas tunda dan tambahan nilai manfaat sebesar Rp845 miliar.

Usulan awal biaya haji dari pemerintah datang setelah memperhatikan sejumlah aspek mulai dari keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji. Namun setelah adanya pembahasan dan muncul alternatif lain, maka Jemaah hanya dibebankan biaya 55,3 persen.

“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” kata Menag.

“Saya bersyukur adanya kebijakan politik bahwa presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ucapnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat