kievskiy.org

Tepati Janji, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya

Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas.
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas.

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tampaknya sudah mulai bergerak berdasarkan janjinya beberapa waktu yang lalu.

Jokowi secara resmi telah membubarkan 18 lembaga atau komite kerja sebagaimana janjinya kemarin, dan tertuang dalam keputusan Presiden atau Keppres per Senin, 20 Juli 2020.

Keputusan itu juga tercantum pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo 20 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: 20 Negara dengan Kekuatan Militer Terbaik 2020, Israel Keok di Bawah Indonesia

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," isi dari bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran lembaga yang telah dibentuk sebelumnya.

Dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Viva, 18 lembaga yang dibubarkan itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya tak memiliki keterkaitan dengan Kementerian atau lembaga yang sudah berdiri sebelumnya.

Berikut adalah ke-18 lembaga yang diputuskan untuk bubar oleh Presiden RI,

Baca Juga: Konflik Memanas, Beijing Peringatkan Asia Tenggara soal Sabotase AS di Laut China Selatan

1.Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat