kievskiy.org

Divonis Ringan, Keselamatan Bharada E Kini Dikhawatirkan

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui LPSK, anggota Polri berpangkat Bhayangkara dua ini menyampaikan rasa terima kasih pada keluarga Brigadir J karena telah memaafkan dirinya.

“Richard berterima kasih sudah diberi maaf atas kesalahannya, itu permaafan tersebut menjadi yang meringankan hukumannya, itu yang dia sampaikan. Kebetulan saya belum pernah bertemu (dengan keluarga Brigadir J setelah vonis),” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Baca Juga: Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima

Karena mendapatkan vonis ringan, publik khawatir dengan keselamatan Richard jika kelak bebas dari penjara. Menurut keterangan Susi, keselamatan Richard dari potensi ancaman merupakan tugas LPSK.

Susi tak memungkiri, ada potensi ancaman terhadap Richard salah satunya disparitas putusan yang terlampau jauh dengan para terdakwa lainnya.

Diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob

“Kita nggak tahu nih, apakah ini (terdakwa lain) bisa legawa dengan ini semua terus kemudian gak marah ke Richard, gitu kan. Belum lagi yang obstruction of justice-nya itu kan banyak. Ini juga menjadi bagian yang kami pikirkan,” ucap Susi dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat