PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Senin, 20 Juli 2020 membawa beberapa perubahan dalam cara pemerintah menangani Covid-19.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kini berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang dibawahi langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Komite Kebijakan.
Selain itu, ada lagi perbedaan yang dibawa oleh Perpres tersebut. Kita tak bisa menonton Achmad Yurianto setiap sore lagi.
Baca Juga: Untuk Pastikan Muscab Perbasi Kota Bandung, Perbasi Jabar Koordinasi dengan KONI Bandung
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito.
"Saya Wiku Adisasmito, mewakili satgas penanganan Covid-19. Terjadi perubahan pengumuman kasus covid-19 harian," ucap Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
Wiku menyebut, sosok Achmad Yurianto tak lagi menyampaikan update penambahan kasus harian Covid-19.
Baca Juga: Masuki Tahap 3 Uji Coba Vaksin Covid-19 asal Tiongkok, BPOM: Jika Sudah akan Diberi Izin Edar
Kini, update tersebut bisa langsung dilihat masyarakat di situs resmi pemerintah, Covid19.go.id.