kievskiy.org

JPU Kasus Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Mungkin Terlalu Berat Melawan Pengacara

Jaksa yang hadir di kasus Teddy Minahasa sama dengan jaksa kasus Ferdy Sambo.
Jaksa yang hadir di kasus Teddy Minahasa sama dengan jaksa kasus Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar PMJ News/Fajar

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan kehadiran beberapa jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Ferdy Sambo yang hadir pada persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 20 Februari 2023 ini. Pasalnya, Hotman meyakini bahwa anggota JPU sebelumnya berbeda dari hari ini.

Hotman Paris kemudian menyampaikan kejanggalan tersebut pada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat persidangan dibuka. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Usai sidang dibuka, Hotman Paris mendesak JPU yang hadir untuk menunjukkan surat tugas mereka. Tak hanya itu, Hotman juga mendesak JPU menyetorkan nama anggotanya yang bertugas dalam persidangan Teddy Minahasa.

“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tahu,” kata Hotman Paris, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Minta Saksi dari Polda Metro Jaya Diperiksa Dulu di Kasus Teddy Minahasa, Permohonan Hotman Paris Ditolak

“Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengin tahu aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan agung ini semua diterjunkan,” ucap Hotman menyambung.

Hakim Jon pun menyetujui permintaan dari Hotman Paris, dan meminta surat tugas serta daftar nama JPU yang hadir. Jaksa sempat menolak dan langsung menjelaskan pasal yang mengatur soal kehadiran JPU dalam suatu kasus.

“Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan,” kata jaksa yang hadir dalam persidangan tersebut.

Salah satu jaksa yang hadir juga menegaskan bahwa kejaksaan adalah satu lembaga dan tidak terpisahkan. Sehingga siapa pun jaksa yang hadir dalam sebuah persidangan tetap tidak terpisahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat