kievskiy.org

Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Diduga Dirusak demi Asuransi, Ternyata Tidak Diasuransikan

Ilustrasi kerusakan mobil.
Ilustrasi kerusakan mobil. /Pexels/Artyom-kulakov

PIKIRAN RAKYAT – Video yang menunjukkan perusakan mobil dinas Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Padang Panjang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Padang Panjang kini membentuk tim investigasi untuk mengusut perusakan mobil dinas Kasatpol PP BA 35 N yang diduga dilakukan oleh sopirnya.

Tim investigasi itu diketuai Sekretaris Daerah Padang Panjang Sonny Budaya Putra dan beranggotakan Inspektorat BKSDM dan OPD terkait lainnya.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul menyebutkan, pembentukan tim investigasi merupakan arahan langsung dari Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.  “Saat ini, tim masih menghimpun semua informasi terkait perusakan mobil dinas Kasatpol-PP tersebut,” kata Asrul pada 20 Februari 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Saat ini, Kasatpol PP Albert Dewitra yang sedang dinonaktifkan sementara untuk mendukung jalannya penyelidikan. Albert Dewitra mengaku tahu ihwal perusakan mobil dinas tersebut, tetapi dia tidak menduga jika perusakan itu akan dilakukan dengan cara membenturkan mobil.

Baca Juga: Kemenperin Desak Insentif Motor Listrik Tepat Sasaran: yang Memang Dia Mau Beli tapi Duitnya Pas-pasan

Dalam penyeledikan sementara, perusakan itu diduga dilakukan agar mobil mendapatkan asuransi dan bisa diperbaiki secara keseluruhan, padahal mobil tersebut termasuk kendaraan dinas yang tidak diasuransikan.

Saat ini, mobil yang dirusak sudah dibawa ke bengkel setempat sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara biaya perbaikan menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan yakni Kasatpol-PP Albert Dewitra.

Ombudsman Sumatra Barat turut menyoroti kasus perusakan mobil dinas. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyebutkan, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang dibeli dari uang rakyat.

Baca Juga: Majikan Pemilik Fortuner di Jaksel Tak Sengaja Tembak Kepala Sopirnya

“Apa pun alasannya, baik untuk klaim asuansi dan lain sebagainya, tentu tidak bisa dibenarkan, harus ditindak sesuai aturan,” kata Adel Wahidi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat