kievskiy.org

Rumah Singgah Bung Karno Rata dengan Tanah, Sejarawan: Tanggung Jawab Buat Bangsa Gila

Ilustrasi pembongkaran bangunan. Rumah Singgah Bung Karno dihancurkan, sejarawan bersuara.
Ilustrasi pembongkaran bangunan. Rumah Singgah Bung Karno dihancurkan, sejarawan bersuara. /Pixabay/652234 Pixabay/652234

PIKIRAN RAKYAT - Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Padang, Sumatera Barat dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran tersebut menyulut amarah sejumlah pihak serta mendapat sorotan tajam dari Sejarawan Universitas Jember, Prof. Nawiyanto.

Nawiyanto menerangkan, Rumah Singgah yang diberi nama Ema Idham itu didirikan pada 1930 lalu dan pernah ditempati oleh Soekarno selama tiga bulan. Saat itu Jepang masuk ke Indonesia dan Soekarno masih menjadi tahanan Belanda.

"Rumah Singgah itu merupakan tempat Bung Karno tinggal selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda yang digunakan untuk menghimpun dan mengonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah," katanya.

Nawiyanto menyayangkan pembongkaran rumah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang semestinya dijaga agar generasi selanjutnya merasakan dan melanjutkan tongkat estafet perjuangan para pendiri bangsa. Penetapan Rumah Ema Idham sebagai Cagar Budaya tertuang dalam surat No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan wali kota madya Kapala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan? Intip Hadis dan Pendapat Ulama di Sini

Oleh karena itu, mengingat statusnya yang ditetapkan sebagai bangunan bersejarah, Nawiyanto mengatakan sudah sepatutnya perlakuan terhadap bangunan tersebut sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.

"Masa lalu terekam dari arsip dan peninggalan masa lalu, sehingga menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah berarti menjaga memori bangsa," katanya.

Rumah Ema Idham ini kabarnya bukan milik pemerintah melainkan perorangan. Ada pun rumah singgah Bung Karno diruntuhkan oleh pemiliknya dengan dalih ingin membangun kembali dalam bentuk replika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat