kievskiy.org

Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah, Kejaksaan Bahas Soal Eksekusi

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Bharada E. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis yang diberikan PN.

Selain itu, Richard Eliezer juga dikabarkan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Dalam proses sidang itu, Bharada E dinyatakan bersalah dan disanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun.

Sementara terkait eksekusi vonis Bharada E, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah berkas administrasi. Urusan-urusan yang lain seperti tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan juga sedang ditangani.

Dengan demikian, Kejaksaan memastikan eksekusi vonis Bharada E akan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Blak-blakan Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Ditegur usai Setoran Kurang Rp4 Ribu

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat," kata Syarief.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," katanya.

Di samping mempersiapkan sejumlah dokumen kelengkapan, Syarief menjabarkan pihaknya turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebab yang bersangkutan berstatus sebagai justice collaborator (JC).

"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC," katanya.

Jika rangkaian hukuman telah dijalani Bharada E kelak, sekembalinya ke Polri, dia tidak bertugas di Brimob, melainkan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat