kievskiy.org

Tak Pandang Latar Belakang Keluarga, Polisi Usut Tuntas Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels/NEOSiAM 2021

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan MDS, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor D (17) di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku penganiayaan merupakan anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadli Imran pun buka suara. Ia memastikan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Ia juga mengaku pihaknya akan memproses para pelaku tanpa melihat latar belakang keluarganya. Selama memenuhi unsur pidana, lanjutnya, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Anaknya Koma Dihajar Putra Pejabat Pajak, Jo GP Ansor: Nak, Sejak Kapan Kamu Jadi Sedingin Ini?

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tuturnya.

Polisi Akan Usut Tuntas

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap anak anggota GP Ansor.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat